Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

5 Mantan Bupati Sulsel Lolos ke Senayan, Bandingkan Gaji Anggota DPR dan Kepala Daerah

Lima mantan kepala daerah asal Sulsel terpilih jadi anggota DPR RI periode 2024-2029 bandingkan gaji wakil rakyat dan anggota DPR RI

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Mantan kepala daerah lolos ke Senayan. Taufan Pawe, Muslimin Bando, Rusdi Masse, Azikin Soltan, La Tinro La Tunrung. 

Adapula 2 mantan wakil kepala daerah lolos Senayan.

Baca juga: Kehebatan 4 Caleg Keluarga Asal Sulsel Lolos ke Senayan: Kakak Adik dan Suami Istri

Yakni Syamsu Rizal alias Deng Ical mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019.

Ia terpilih anggota DPR RI lewat PKB Dapil Sulsel I.

Selanjutnya Fatmawati Rusdi mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2021-2023.

Ia terpilih anggota DPR RI lewat Nasdem Dapil Sulsel I.

Lantas berapa perbandingan gaji kepala daerah dan gaji anggota DPR RI?

Gaji Kepala Daerah

Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved