Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

Para Bos Harus Tahu, Pekerja di Bawah Masa Kerja 1 Tahun Berhak Dapat THR

Ardiles Saggaf menekankan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun juga berhak mendapat THR.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para pekerja.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf.

Besaran THR hari raya Idul Fitri disebutnya memang perlu penyesuaian.

Sebab berkaitan dengan masa kerja karyawan.

Ardiles menekankan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun juga berhak mendapat THR.

Meskipun jumlahnya tentu berbeda dengan pekerja yang telah lama mengabdi

"Ada juga diberikan ke buruh yang bekerja satu bulan tapi dibawah satu tahun. Artinya tetap diberikan ke buruh (di bawah 1 tahun) tapi jumlahnya beda," jelas Ardiles Saggaf beberapa waktu lalu.

Baca juga: Total 138 Miliar, Kapan THR ASN Pemprov Sulsel Cair? Penjelasan Kepala BKAD Salehuddin

Perbedaan perhitungan ini sudah diatur khusus Kemenaker.

Bagi pekerja diatas 1 tahun mendapat upah penuh satu bulan sebagai THR.

"Kalau misalnya di atas 1 tahun diberikan 1 bulan seperti upah yang diterima. Kalau di bawah 12 bulan tentu ada formulasi khusus yang diatur kemenaker," lanjutnya.

Ardiles mengingatkan pihak perusahaan untuk menunaikan kewajiban upah THR.

Baca juga: THR Karyawan Swasta di Makassar Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov Sulsel juga akan mendapat THR.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin mulai menghitung alokasi THR ASN 

Dirinya pun siap menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Paling cepat kan 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya. 

Boby mengaku butuh anggaran sekitar Rp 138 Miliar untuk membayar THR ASN Pemprov Sulsel.

Pergub mengenai THR ASN pun kini sedang digodok untuk diterbitkan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved