THR 2024
Para Bos Harus Tahu, Pekerja di Bawah Masa Kerja 1 Tahun Berhak Dapat THR
Ardiles Saggaf menekankan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun juga berhak mendapat THR.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para pekerja.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf.
Besaran THR hari raya Idul Fitri disebutnya memang perlu penyesuaian.
Sebab berkaitan dengan masa kerja karyawan.
Ardiles menekankan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun juga berhak mendapat THR.
Meskipun jumlahnya tentu berbeda dengan pekerja yang telah lama mengabdi
"Ada juga diberikan ke buruh yang bekerja satu bulan tapi dibawah satu tahun. Artinya tetap diberikan ke buruh (di bawah 1 tahun) tapi jumlahnya beda," jelas Ardiles Saggaf beberapa waktu lalu.
Baca juga: Total 138 Miliar, Kapan THR ASN Pemprov Sulsel Cair? Penjelasan Kepala BKAD Salehuddin
Perbedaan perhitungan ini sudah diatur khusus Kemenaker.
Bagi pekerja diatas 1 tahun mendapat upah penuh satu bulan sebagai THR.
"Kalau misalnya di atas 1 tahun diberikan 1 bulan seperti upah yang diterima. Kalau di bawah 12 bulan tentu ada formulasi khusus yang diatur kemenaker," lanjutnya.
Ardiles mengingatkan pihak perusahaan untuk menunaikan kewajiban upah THR.
Baca juga: THR Karyawan Swasta di Makassar Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov Sulsel juga akan mendapat THR.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin mulai menghitung alokasi THR ASN
Dirinya pun siap menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Paling cepat kan 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Boby mengaku butuh anggaran sekitar Rp 138 Miliar untuk membayar THR ASN Pemprov Sulsel.
Pergub mengenai THR ASN pun kini sedang digodok untuk diterbitkan. (*)
THR Perangkat Desa di Maros Cair: Kades Dapat Rp3,5 Juta, Sekdes Rp2,25 Juta dan Kadus Rp2,05 Juta |
![]() |
---|
THR ASN/PPPK Gowa Cair 1 April 2024, Bandingkan Daerah Lain Masuk Lebih Awal |
![]() |
---|
Pj Bupati Andi Bataralifu Tak Dapat THR, Kepala BPKPD Wajo Ungkap Penyebab |
![]() |
---|
Rp35 Miliar Total Anggaran TPP dan THR ASN/PPPK di Pangkep Cair Hari, Cek Rekening |
![]() |
---|
Cek Rekening! THR ASN, PPPK dan Anggota DPRD Takalar Sudah Cair, Total Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.