Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

THR Karyawan Swasta di Makassar Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Edaran bernomor  M/2/HK.04/III/2024 tersebut dikeluarkan pada 15 Maret 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba mengatakan, pemberian THR sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. 

"Juknisnya sama dengan tahun lalu, makanya pekan ini kita rapat untuk memastikan apakah perusahaan sudah siap (membayarkan THR pekerja) ," ucap Nelma Palamba di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (19/3/2024). 

Pemberian THR Keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum lebaran. 

Adapun besaran THR yang diberikan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja di kali satu bulan upah dibagi 12.

Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS 2024

Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Dalam edaran itu juga diimbau untuk menyiapkan posko layanan pengaduan. 

Posko tersebut dibuka minimal sepekan sebelum hari raya idul fitri bertempat di Kantor Disnaker Makassar Jl Ap Pettarani. 

"Kalau ada aduan langsung kita panggil, kita hubungi. Makanya saya selalu sampaikan ke karyawan jangan mengeluh dan melapor medsos, langsung ke kantor," tegasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved