Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Nyaris 300 Perkara Hasil Pemilu Masuk ke MK, KPU Langsung Siapkan Tim Hukum

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan jumlah perkara sengketa hasil pemilu tahun 2024 lebih banyak dari sebelumnya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. 

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat itu akan diputus oleh hakim.

Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu.

"Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," ujarnya.

KPU Bersiap

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghimpun semua ketua/koordinator beserta anggota divisi hukum.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk menghadap sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.

"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," kata Hasyim.

Hasyim juga berharap agar para komisioner terpilih segera menyesuaikan ritme kerja dengan ritme kerja yang ada di KPU RI, terlebih bagi para komisioner terpilih yang sebelumnya bukan merupakan anggota KPU.(Tribun Network/ibz/kps/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved