Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Bergerak Cepat Sidang Laporan Golkar Dugaan Penggelembungan Suara PKB Dapil Sulsel 2 DPR RI

Laporan tertuang dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana Sidang Perdana Terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (22/3/2024) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Sulsel menggelar sidang perdana atas aduan dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dugaan Penggelembungan Suara itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel II.

Lebih tepatnya di Kabupaten Bulukumba dan Bone.

Sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi provinsi.

Dalam hal ini penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan tertuang dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. 

Sidang tersebut dilaporkan oleh Indra Jaya beserta Imran Eka Saputra.

Aduan tersebut mencuat setelah adanya dugaan praktik tidak fair dalam proses pemilihan umum yang berlangsung.

Baca juga: Adi Rasyid Ali Percaya Diri Tantang Munafri Arifuddin dan Rudianto Lallo di Pilwali Makassar 2024

Bawaslu Sulsel mengambil langkah cepat dengan menggelar sidang untuk mendengarkan semua pihak terkait serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Dalam sidang itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik berperan sebagai Ketua Majelis Sidang.

Dia mengatakan sidang ini merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Sulsel.

"Agenda hari ini adalah mendengar jawaban terlapor (KPU)," kata Abdul Malik dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Dia mengaku bahwa Bawaslu Sulsel telah memeriksa berbagai dokumen dan data terkait rekapitulasi hasil pemilihan umum di tingkat provinsi. 

Tujuannya untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan 

"Serta menjamin keabsahan dan keakuratan hasil pemilihan," ungkap Abdul Malik.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor.

Pihak Bawaslu telah pemeriksaan dokumen, klarifikasi atas potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data.

Baca juga: Adnan Purichta Ichsan Kalah Hebat! Inilah Profil Andi Ayoga Fadel Caleg Gen Z Lolos DPRD Sulsel

Di samping itu, penyelesaian sengketa atau masalah yang mungkin muncul selama proses rekapitulasi. 

"Tadi kita sudah mendengar jawaban dari terlapor," tambahnya. 

Dia melanjutkan, hasil dari sidang ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu Sulsel dalam mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut.

Hal itu terkait dengan pengawasan pemilihan umum di daerah yang dimaksud oleh pelapor.

Abdul Malik juga menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Dengan adanya sidang administrasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"Utamanya terkait hasil pemilihan di Sulsel," tandasnya.

Golkar Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara PKB di Bulukumba-Bone

Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Sulsel resmi melapor ke Bawaslu Sulsel.

DPD I Golkar Sulsel melaporkan Pengaduan Dugaan Penggelembungan caleg DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II di Pemilu 2024 ini.

Adapun pelapor yakni Kordinator Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Suslel Dr. Imran Eka Saputra, SH, MH didampingi dan Indra Jaya.

"Laporan pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba," kata Imran Eka Saputra dikutip Tribun-Timur dalam suratnya Selasa (19/3/2024).

Dalam suratnya Imran menyertakan kronologi dugaan pengaduannya.

"Kami melaporkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan," kata Imran Eka.

Berikut detail aduan Imran Eka Saputra:

Berdasarkan data temuan C 1 Hasil Rekap kabupaten Bulukumba dan kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara.

Khusus untuk Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3413 suara dan Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2051 suara berdasarkan hasil rekap C1 plano terjadi perubahan/penggelembungan suara di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten.

Maka secara otomatis perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil SULSEL II bertambah menjadi 104.786 yang seharusnya hanya sebesar 99.322. Dan akibat dari penggelembungan suara oleh PKB, Partai GOLKAR dirugikan karena kursi ke-9 DPR RI untuk dapil SULSEL II yang seharusnya menjadi hak Partai GOLKAR nomor urut 4 atas nama Dr. H. M. Taufan Pawe S.H., M.H. terancam hilang dan di isi oleh Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, M.Si dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB Persilahkan Golkar Buktikan Tuduhan Penggelembungan Suara DPR RI Dapil Sulsel II

Partai Kebangkitan Bangsa membantah tudingan kader Gokar Rahman Pina soal dugaan penggelembungan suara pertarungan kursi DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II (Dapil Sulsel II).

PKB mempersilakan Golkar membuktikan tudingan penggelembungan suara.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PKB Sulsel Muh Haekal menanggapi pernyataan Ketua AMPG Golkar Sulsel Rahman Pina.

"Jadi, silahkan dibuktikan secara mekanisme jika memang dianggap ada masalah. Lebih baik melakukan pembuktian secara resmi daripada membuat opini yang tidak berdasar dan menyesatkan," kata Muh Haekal kepada wartawan di Kompleks Perumahan Griya Prima Tonasa, Makassar, Minggu (17/3/2024) sore.

PKB mengalahkan kursi dalam pertarungan kursi terakhir DPR RI Dapil Sulsel II.

Partai besutan Muhaimin Iskandar itu mengumpulkan 104.780 total suara partai.

Perolehan suara PKB unggul terhadap sisa suara Golkar untuk kursi kedua.

Total suara beringin rindang 309.692 ribu suara.

Berdasarkan metode Sainte Lague, total suara Golkar dibagi tiga untuk kursi kedua.

Dengan demikian sisa suara Golkar sebanyak 103.230.

Kursi ke-9 DPR RI Dapil Sulsel II pun jadi milik caleg PKB Andi Muawiyah Ramly.

Muh Haekal membantah tudingan penggelembungan suara PKB.

Menurutnya, mekanisme rekapitulasi suara telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Menurutnya, mekanisme rekapitulasi suara telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Prinsipnya, mekanisme rekap sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Haekal.

"Setiap tahapan rekapitulasi tidak menunjukkan kejadian khusus yang berhubungan dengan suara PKB," tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved