Pemilu 2024
Akademisi Unhas: UU Pemilu Terkesan Didesain Lanjutkan Kekuasaan
UU Pemilu dinilai perlu ditinjau kembali usai carut-marutnya pelaksanaan pemilu 2024.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Undang-Undang (UU) Pemilu mendapat sorotan tajam pasca Pilpres dan Pileg.
UU Pemilu dinilai perlu ditinjau kembali usai carut-marutnya pelaksanaan pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Akademisi Unhas Iqbal Latief dalam diskusi Asosiasi Profesor Indonesia (API) bertema "Pemilu
Curang dan Masa Depan Indonesia" secara daring, Sabtu (23/3/2024) siang.
Revisi UU Pemilu di 2017 lalu dinilai justru tidak berdampak baik.
"Banyak masalah yang muncul terkesan didesain melanjutkan kekuasaan," jelasnya.
Salah satunya terkait dengan BAB penyelenggara pemilu.
Secara kelembagaan KPU dan Bawaslu dilihatnya sudah didesain mudah mendapat intervensi.
Pasalnya proses penjaringan yang bersifat hierarki selama ini telah berubah.
"Semangat kelembagaan KPU dan Bawaslu secara hierarkis yang cukup bagus di UU lama malah diubah," kata Iqbal Latief.
"Kelembagaannya punya otoritas penjaringan sampai tingkat dua. Ini jadi persoalan karena (seharusnya) pusat menjaring tingkat 1, tingkat 1 proses ke tingkat 2," sambungnya.
Masalahnya kini semua proses penjaringan diserahkan ke pusat.
Baca juga: PPP Minta MK Segera Selesaikan Gugatan Mahasiswa soal UU Pemilu, Ingin Putus Drama Pilpres
Seluruh proses penjaringan dari seleksi sampai penentuan calon komisioner ditentukan pusat.
"Bahkan lebih ironis lagi terkesan semua prosesnya dari intervensi Parpol," katanya.
Persoalan ini disebutnya harus ditinjau dari hulu ke hilir.
Salah satunya dengan memperkuat sistem hukum yang melandasi pemilu.
"Kalau kita mau perbaiki demokrasi, ya memperkuat sistem hukum pemilu kita," jelasnya.
Pemilu 2024 hendaknya jadi cambuk dalam mengevaluasi demokrasi di Indonesia.
Serangkaian masalah dinilainya jadi bahan dalam proses pemilu dan demokrasi di masa depan.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.