Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Terbaru! 24 Caleg Sulsel Lolos DPR RI Usai PPP Gagal Ambang Batas, Rudianto Lallo - Taufan Pawe Aman

Kursi DPR RI yang semula dikunci Amir Uskara dan Muh Aras kini terancam diduduki Rudianto Lallo dan Taufan Pawe.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase foto caleg DPR RI Dapil Sulsel Amir Uskara, Muh Aras, Taufan Pawe, Rudianto Lallo. Amir Uskara dan Muh Aras terancam gagal senayan usai PPP gagal lampaui ambang batas parlemen. 

PPP Gagal ke Senayan, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah

Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Baca juga: Pertama Sejak 2004 Gagal ke Senayan, Ketum DPP PPP Achmad Baidowi Siapkan Gugatan ke MK

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi hasil Pemilu 2024.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: 24 Caleg DPR RI Dapil Sulsel Lolos Usai PPP Gagal Parliamentary Threshold, Nasdem - Golkar Untung!

Dalam gugatan ke MK, lanjut Awiek, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang. Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved