Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Isap Sabunya Disembunyikan, Remaja di Pinrang Aniaya Ayah Tiri

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman korban, Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Satreskrim Polres Pinrang mengamankan AG (20) yang menganiaya ayah tirinya HA gegara kesal alat isap sabunya disembunyikan. AG diamankan di Jalan Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024) pukul 21.00 Wita.   

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang anak inisial AG (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ayah tirinya HA (61) hingga mengalami luka-luka di badan dan kepala. 

AG menganiaya ayah tirinya karena kesal alat isap sabunya disembunyikan oleh HA. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman korban, Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 18.30 Wita. 

"Awalnya korban sedang berbuka puasa dengan keluarga di rumah. Kemudian AG mengamuk lalu memukul kulkas dan meja," kata AKP Akhmad, Kamis (21/3/2024) 

Ayah tirinya HA kaget dan menegur korban yang bertingkah seperti itu. 

HA menegur dengan mengatakan "kurang ajar ini anak," dan mengambil rotan. 

AG yang melihat ayah tirinya mengambil rotan langsung merampas rotan tersebut. 

AG yang masih emosi langsung memukul korban menggunakan rotan. Namun, HA menangkis menggunakan tangan kirinya.

"Korban sempat mengambil rotan itu ke terduga pelaku. Namun, AG ini lari ambil kursi kayu dan kursi plastik dan memukul kepala korban menggunakan kursi tersebut sebanyak tiga kali," ujarnya.

Tidak hanya itu, AG juga menendang hidung korban sekali. 

Setelah itu, AG kembali  berteriak-berteriak di dalam rumah. 

Atas kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian kepala belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, dan punggungnya. 

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi. 

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. 

AG diamankan di Jalan  Andi Johan, Kelurahan  Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024) pukul 21.00 Wita. 

Hasil interogasi, AG mengakui telah menganiaya ayah tirinya karena emosi alat isap sabunya disembunyikan. 

"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved