Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Suami Istri Caleg Nasdem Sulsel Lolos ke DPR, Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulsel III dan Sulsel I

Pasangan suami istri Caleg Partai Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan lolos ke DPR RI. Suami istri asal Sulsel itu Rusdi Masse dan Fatmawati.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @fatmawatirusdi
Pasangan suami istri, Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi, hampir dipastikan lolos ke DPR Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Sebelumnya pada periode pertama Fatmawati duduk di DPR periode 2014- 2018, sementara Rusdi Masse duduk di DPR RI tahun 2019 -2024.

Saat itu Fatmawati menjadi legislator dari PPP dapil Sulsel III.

Fatmawati sebelumnya adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun 2021 - 2023, sementara Rusdi Masse mantan Bupati Sidrap pada tahun 2008 - 2018.

Fatmawati sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Sidrap untuk menggantikan Rusdi Masse, namun kalah bertarung dengan Dollah Mando.

Pasangan suami - istri Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi bakal sama-sama menjadi wakil rakyat Sulsel di Senayan pada tahun 2024 hingga 2029.

Jika kelak ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI terpilih, mereka akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebelum menjadi penyelenggara negara, Fatmawati merupakan Direktur PT Bayumas Jaya Mandiri Lines Jakarta, perusahaan kapal pengangkut kendaraan.

Perusahaan tersebut dirintis Rusdi Masse.

Rusdi Masse dulu dikenal sebagai buruh dan sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dari kerja kerasnya itu, kini Rusdi Masse memiliki harta kekayaan Rp 100 miliar.

Begitu pula dengan Fatmawati Rusdi.

Baca juga: Harta Kekayaan Rusdi Masse dan Fatmawati, Suami Istri Caleg Asal Sulsel Hampir Pasti Lolos ke DPR RI

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti masyarakat di Pemilu 2024 adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR? 

Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.

Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

+ Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

+ Tunjangan lain terdiri dari:

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

(Tribun-Timur.com) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved