Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh PT SCI

Pj Gubernur Sulsel Diduga Picu Kisruh di PT SCI Perseroda, Acram: Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengalami deregulasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017

Editor: Imam Wahyudi
ist
Suasana rapat terakhir direksi PT SCI Perseroda yang dihadiri sejumlah orang yang mengaku staf dari Komisaris Utama, Tanri Abeng, beberapa waktu lalu. 

"Ini sangat fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena pengangkatan Tanri Abeng cacat hukum, sehingga secara mutatis mutandis batal demi hukum," tegas Acram.

Atas langkah Pj Gubernur Sulsel itu, Rendra Darwis yang diberhentikan secara sewenang-wenang, menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar.

Pemberhentian Direksi yang dilakukan dengan SK 220 kemudian menimbulkan permasalahan, karena konsideran jelas merujuk pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, sementara klausula objektif dalam surat keputusan bertentangan dengan kedua peraturan tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat objektif, dan patut dinyatakan batal demi hukum.

Meskipun demikian, Pj Gubernur bersama-sama Asisten II Provinsi Sulsel terus menerus melakukan pembunuhan karakter, yang merendahkan harkat dan martabat Rendra dan Dedi, melalui pernyataan-pernyataan menyesatkan. Seolah PT SCI sedang dalam masalah.

"Tanpa disadari, perbuatan tersebut telah menimbulkan permasalahan hukum, yang akan merugikan PT SCI, dalam menjalankan fungsinya sebagai BUMD," imbuh Acram.

Acram menjelaskan, sesuatu yang batal demi hukum, maka dianggap tidak pernah ada, dan akan menimbulkan pertanggungjawaban personal terhadap masing-masing pihak yang dengan bebas menggunakan keuangan PT SCI.

"Keuangan PT SCI merupakan keuangan negara yang dipisahkan, dan jika terjadi risiko, maka rumusan delik korupsi menjadi terang," jelas Acram.

Lebih jauh dia mengatakan, tanpa legal standing yang sah, Pj Gubernur Sulsel yang melakukan pembiaran, dan justeru menggunakan kewenangannya, telah melemahkan PT SCI dan membiarkan pengelolaan Perseroda tersebut oleh pelaksana tugas yang diangkat dengan melawan hukum.

"Dengan keberatan yang dilakukan Rendra dan Dedi, diharapkan masyarakat Sulsel bisa melihat, bagaimana Pj Gubernur Sulsel telah melakukan abouse of power, atau kesewenang-wenangan. Hal ini nyaris tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal ini," ucap Acram.

Tidak sampai di situ, bahkan DPRD yang sudah mengetahui terdapat permasalahan hukum, namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan pencegahan, bisa terseret dalam perkara ini.

Hal ini dikenal dengan persetujuan diam-diam, sehingga menimbulkan beragam persepsi.

"Jika Pj Gubernur Sulsel jeli dan memahami risiko, maka sudah seharusnya keberatan yang diajukan Rendra dan Dedi menjadi perhatian serius. Demikian halnya DPRD, yang jika tidak berusaha mencegah, maka akan menjadi pihak yang dianggap bersama-sama melakukan permufakatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Acram.

"Untuk hal ini, Tim Hukum Rendra dan Dedi akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab moral, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di lingkungan PT SCI," tambahnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved