Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Pertanyakan Apakah Perlu Kata 'Pidana' di Ranperda Penanganan Korban Perdagangan Orang

Pansus DPRD Sulawesi Selatan terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang konsultasi dengan Kemdagri

Editor: Edi Sumardi
DOK DPRD SULSEL
Pimpinan pansus, anggota pansus, dan tim terkait penyusunan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang saat melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Senin (24/10/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pansus DPRD Sulawesi Selatan terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Konsultasi ini dilakukan guna mendapatkan masukan dan tanggapan terkait Ranperda yang sedang disusun.

Pansus yang dipimpin anggota DPRD Sulsel, Risfayanti Muin diterima Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun.

Turut serta pimpinan pansus, anggota pansus, dan pendamping.

Pimpinan dan anggota pansus, terdiri Vera Firdaus, Andi Izman M Padjalangi, Suwardi Haseng, Selle KS Dalle, Mulyadi Mustamu, Isnayani, Azhar Arsyad, A Nurhidayati Zainuddin, dan Saharuddin. 

Sementara pendamping, yakni Staf Ahli Gubernur Sulsel Mujiono, Tim Ahli DPRD Sulsel Hasrullah, Tim Ahli DPRD Sulsel Budiman Mubar, TGUPP Provinsi Sulsel Zulkifli Aspan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel, dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulsel.

"Kami melakukan konsultasi untuk mendapatkam sejumlah arahan dari Kemendagri terkait Ranperda yang sedang kami bahas, ada beberapa poin yang kami pertanyakan yaitu terkait judul Ranperda, hingga batasan dan wewenang pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan korban TPPO. Juga bagaimana mekanisme panganggarannya yang lebih efisien," kata Risfayanti Muin.

Kemendagri menyambut baik Ranperda tersebut.

"Tentunya Ranperda ini sangat penting, kami mengapresiasi pansus yang sedang membahasnya karena hal ini menyangkut kemanusiaan dan menjadi konsen pemerintah. Kami tekankan bahwa dalam penyusunan Ranperda ini perlu menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Makmur Marbun.

Dalam kesempatan yang sama anggota pansus mempertanyakan terkait judul Ranperda ini apakah tidak perlu memakai kata Pidana.

"Kami juga meminta tanggapan Kemendagri terkait judul Ranperda agar lebih memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku khususnya menyangkut istilah Pidana yang menurut kami sudah diatur dalam KUHP," kata Selle KS Dalle.

Namun, Makmur Marbun belum memastikan jawabannya.

"Tentu ada batasan-batasan wewenang pemerintah daerah dalam mengatur pidananya, namun tetap harus ditekankan dalam ranperda nantinya agar ada efek jera dari para pelaku. Hal lain yang perlu penegasan adalah perangkat daerah yang menangani dalam teknis pelaksanaan perdanya kelak, agar tidak terjadi kesan saling melempar tanggung jawab," ujar dia.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved