Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Beras

Harga Beras Naik, Simak Penjelasan Baznas Sulsel Soal Besaran Zakat Fitrah

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel Muhammad Khidri Alwi menjelaskan terkait besaran zakat di tengah harga beras naik.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel Muhammad Khidri Alwi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024)   

Sedangkan untuk orang-orang berhak menerima zakat fitrah sebagai mustahik, dijelaskan dan ditegaskan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60.

Di surat tersebut disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir orang miskin, pengurus zakat atau amil zakat, mualaf, budak, orang-orang yang tengah terlilit hutang.

Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang-orang berhak menerimanya atau dengan membayar melalui amil zakat.

Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khususnya zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved