Pilpres 2024
Fakta Gugatan Pilpres tak Pernah Diterima MK, Bagaimana Kabar Anies-Ganjar?
Sebab, selisih pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo cukup jauh.
TRIBUN-TIMUR.COM- Gugatan perselisihan hasil suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bakal sulit diterima Mahkamah Konstitusi.
Sebab, selisih pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo cukup jauh.
Selama ini, MK tak pernah menerima gugatan dari MK sejak era Jimly Assidiqie dan Mahfud MD.
Gugatan Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto maju berpasangan pun ditolak MK pada tahun 2009 lalu.
"Bahwa meski keputusan MK tersebut tidak seperti yang kami harapkan tapi dengan ini kami menyatakan memahami keputusan MK tersebut," kata Mega dalam jumpa pers di kediamannya di Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2009).
Selanjutnya, Prabowo Subianto juga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2014 dan 2019 lalu.
Lagi-lagi, MK menolak gugatan Prabowo terhadap Joko Widodo selama dua periode.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak lagi ada halangan untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatan 2019-2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.
Putusan Sengketa Hasil Pilpres 22 April 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024. Meski demikian, katanya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.