Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Viktor Bungtilu Laiskodat Potensi Dilantik Jadi Anggota DPR RI Setelah Ratu Wulan Mundur

Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berpotensi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Tribun-timur.com
Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Caleg Nasdem Dapil NTT II Rambu Ngadu Bonu Wulla 

Dia menggarisbawahi Ratu Wulla mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sebab, sejauh ini belum ada penetapan dari KPU RI tentang caleg terpilih. 

"Belum terpilih kan belum dinyatakan terpilih. Kan harus ditetapkan KPU RI sebagai caleg terpilih," sebutnya. 

Dengan begitu, proses penetapan nantinya tidak lagi menghitung Ratu Wulla sebagai caleg, merujuk ke pengunduran diri itu. 

Yusak Meok mengaku pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh tentang hal ini. 

"Setahu kami dia ada penugasan lain dari partai," ucapnya. 

Yusak Meok juga menanggapi persoalan yang sama ketika pengunduran diri yang dilakukan anggota DPR RI dari NasDem dan dapil NTT tahun 2019 lalu. 

Menurut dia, hal itu merupakan pilihan tidak kader partai.

Sebetulnya, kejadian waktu itu hanya permintaan dari partai agar mendorong politisi perempuan itu bertarung di Pilkada.

Dia menegaskan tidak ada pemaksaan dari NasDem. 

"Kalau kasus yang sekarang kami tidak tahu apa yang ada di balik itu. Karena kami hanya karena beliau bilang itu sebagai penugasan partai, itu sebagai wujud loyalitas kader jadi dia mengikuti saja," kata Yusak Meok.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum bisa memastikan siapa saja caleg yang akan lolos ke parlemen, baik itu DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

"Belum kita putuskan yang masih levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara jadi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Selasa (19/3/2024) malam.

Pasalnya, kata Hasyim, dalam proses pemilu ini ada tiga tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya bisa menetapkan perolehan kursi.

Salah satunya, kata dia, harus melalui konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) untuk terlebih dahulu mengetahui ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved