Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PPP Gagal Lolos Update Daftar 24 Caleg Sulsel Melenggang ke Senayan, Gerindra-Nasdem Sama 5 Kursi

Daftar terbaru 24 caleg Sulsel melenggang ke DPR RI Senayan setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke Senayan.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase caleg DPR RI Dapil Sulsel: Amir Uskara, Muh Aras, Taufan Pawe, Rudianto Lallo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Daftar terbaru 24 caleg Sulsel melenggang ke DPR RI Senayan setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke Senayan.

Dengan demikian Rudianto Lallo dan Taufan Pawe berpeluang menggantikan posisi Amir Uskara dan Muh Aras.

Rudianto Lallo sebelumnya menempati posisi kesembilan dari 8 kursi diperebutkan.

Ia bertarung di Dapil Sulsel I. Rudianto berpeluang menggantikan posisi Amir Uskara.

Sedangkan Taufan Pawe menempati posisi kesembilan dari 9 kursi Dapil Sulsel II.

Taufan Pawe berpeluang menggantikan posisi Muh Aras.

Adapun hasil ini menempatkan Nasdem menyamai perolehan 5 kursi Gerindra.

Hasil Pemilu 2024: PPP Gagal Masuk DPR, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah

Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved