Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Randis di Jeneponto

Eks Bupati Jeneponto Akhirnya Kembalikan Randis, Bagaimana Wakil Bupati?

Mobil dinas itu telah diterima Pemkab Jeneponto melalui Bidang Aset Daerah Menerima Kendaraan Dinas.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Serah terima oleh kabid Aset Pemda Jeneponto, Badaintang kepada istri Pj Bupati Jeneponto di Rujab Bupati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mobil dinas atau randis mantan Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar akhirnya dikembalikan.

Mobil dinas itu telah diterima Pemkab Jeneponto melalui Bidang Aset Daerah Menerima Kendaraan Dinas.

Mobil dinas berjenis Toyota Venturer  dengan plat kendaraan DD 11 G itu diserah terimakan Rabu (20/3/2024) pukul 07.30 Wita

Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan, membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan kendaraan dinas jenis Toyota Venturer dengan nomor polisi DD 11 G warna abu- abu, yang pernah  digunakan oleh Hj Hamsiah Iksan telah diserahkan hari ini.

“Berdasarkan dokumen yang ada, mobil dinas itu masih tercatat sebagai aset Pemkab, jadi sudah sesuai ketentuan, aset itu telah dikembalikan untuk dimanfaatkan kembali,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya ditrima TribunTimur.com.

Meski demikian, masih ada randis pejabat lingkup Pemkab Jeneponto yang belum dikembalikan.

Terkait hal tersebut, Badaintan mengaku akan menyurati kembali mantan pejabat yang mengusainya. 

Pihaknya berharap, agar mantan pejabat itu segera mengembalikannya.

"Karena memang, penertiban aset mobil dinas ini menjadi perhatian khusus dari KPK. Makanya kita secepatnya menindaklanjuti arahan KPK itu," katanya

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, H. Armawih A. Paki, membenarkan hal tersebut.

"Mobil itu sudah kami terima dan sudah kami simpan di Rumah Jabatan Bupati, sebenarnya saya dihubungi Bapak ( kr Ninra) Mantan Bupati jam 11  malam (19/3/2024) untuk mengambil kendaraan tersebut, namun karena sudah larut malam. Maka barulah besoknya kami kesana mengambil kendaraan tersebut bersama Kabag Umum Setda Jeneponto," sambungnya.

Dari informasi dihimpun TribunTimur.com, randis mantan wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir  belum dikembalikan hingga saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir masih kuasai kendaraan dinas atau Randis Pemda Jeneponto.

Keduanya belum mengembalikan mobil randis milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved