Randis di Jeneponto
Eks Bupati Jeneponto Akhirnya Kembalikan Randis, Bagaimana Wakil Bupati?
Mobil dinas itu telah diterima Pemkab Jeneponto melalui Bidang Aset Daerah Menerima Kendaraan Dinas.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mobil dinas atau randis mantan Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar akhirnya dikembalikan.
Mobil dinas itu telah diterima Pemkab Jeneponto melalui Bidang Aset Daerah Menerima Kendaraan Dinas.
Mobil dinas berjenis Toyota Venturer dengan plat kendaraan DD 11 G itu diserah terimakan Rabu (20/3/2024) pukul 07.30 Wita
Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan, membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan kendaraan dinas jenis Toyota Venturer dengan nomor polisi DD 11 G warna abu- abu, yang pernah digunakan oleh Hj Hamsiah Iksan telah diserahkan hari ini.
“Berdasarkan dokumen yang ada, mobil dinas itu masih tercatat sebagai aset Pemkab, jadi sudah sesuai ketentuan, aset itu telah dikembalikan untuk dimanfaatkan kembali,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya ditrima TribunTimur.com.
Meski demikian, masih ada randis pejabat lingkup Pemkab Jeneponto yang belum dikembalikan.
Terkait hal tersebut, Badaintan mengaku akan menyurati kembali mantan pejabat yang mengusainya.
Pihaknya berharap, agar mantan pejabat itu segera mengembalikannya.
"Karena memang, penertiban aset mobil dinas ini menjadi perhatian khusus dari KPK. Makanya kita secepatnya menindaklanjuti arahan KPK itu," katanya
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, H. Armawih A. Paki, membenarkan hal tersebut.
"Mobil itu sudah kami terima dan sudah kami simpan di Rumah Jabatan Bupati, sebenarnya saya dihubungi Bapak ( kr Ninra) Mantan Bupati jam 11 malam (19/3/2024) untuk mengambil kendaraan tersebut, namun karena sudah larut malam. Maka barulah besoknya kami kesana mengambil kendaraan tersebut bersama Kabag Umum Setda Jeneponto," sambungnya.
Dari informasi dihimpun TribunTimur.com, randis mantan wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir belum dikembalikan hingga saat ini.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir masih kuasai kendaraan dinas atau Randis Pemda Jeneponto.
Keduanya belum mengembalikan mobil randis milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.