Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Beda Nasib Jan Samuel Maringka Caleg 0 Suara dengan Said Abdullah Peraih Suara Tertinggi Pileg 2024

Beda nasib Jan Samuel Maringka Caleg 0 suara dari Partai Perindo, dengan Politikus PDIP Said Abdullah yang memperoleh suara tertinggi secara nasional.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Jan Samuel Maringka, Caleg Perindo yang disebut-sebut dapat nol suara di Pemilu 2024 (kiri) dan Politikus PDIP Said Abdullah peraih suara terbanyak di Pileg 2024. (Sumber foto: Istimewa via Tribunnews.com). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beda nasib Jan Samuel Maringka Caleg 0 suara dari Partai Perindo, dengan Politikus PDIP Said Abdullah yang memperoleh suara tertinggi secara nasional.

Said Abdullah diketahui meraup 528.815 suara dalam Pemilu 2024.

Namun bukan tanpa alasan Jan Samuel Maringka mendapat nol suara.

Lantas mengapa Jan Samuel Maringka dapat 0 suara di Pileg 2024?

Dan apa pula rahasia Said Abdullah bisa dapat suara tertinggi?

Baca juga: Kenalkan Said Abdullah Raja Caleg di Indonesia, Suara Lebih Setengah Juta Kalahkan Dedi Mulyadi

Berikut selengkapnya!

Cerita Jan Samuel Maringka Mendapatkan Nol Suara

Jan Samuel Maringka tercatat menjadi Caleg dari Partai Perindo.

Ia maju dalam Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan I ( Dapil Sulsel I ) yang meliputi wilayah Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauana Selayar, Kota Makassar, dan Takalar.

Dilihat dari hasil rekapitulasi suara, Jan Maringka berada pada nomor urut 2 Caleg dari Perindo untuk DPR RI.

Dari enam wilayah yang masuk dala Dapil Sulsel I, Jan Maringka tidak mendapatkan suara sama sekali.

Bukan tanpa alasan Jan Maringka tidak mendapatkan suara dalam Pemilu 2024.

Ternyata mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut mengaku sudah menyatakan mundur sebagai Caleg sejak Oktober 2023 lalu.

Ia mengaku mengundurkan diri sebagai Caleg dari Partai Perindo karena dirinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun berkas pencalegannya telah dinyatakan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata nama Jan Samuel Maringka masih tercetak di surat suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved