Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Achmad Baidowi Raja Caleg No 2 se-Indonesia Terancam, PPP Belum Lampaui PT 4 Persen DPR RI

Politisi PPP Achmad Baidowi belum aman meski meraih suara terbanyak kedua secara nasional di Pemilu 2024 ini.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
Achmad Baidowi caleg PPP peraih suara terbanyak nasional kedua seluruh Indonesia. 

Dicari Netizen Sukabumi

Baru-baru ini sosok Achmad Baidowi dicari netizen Sukabumi.

Hal ini terungkap dari akun Instagram miliknya @achmadbaidowi1111 banyak warganet komen di kolom komentar akun anggota DPR RI tersebut.

Ternyata Achmad Baidowi dicari karena buntut dari ia menertawakan usulan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan supaya Sukabumi masuk kawasan Aglomerasi hingga viral di medsos.

Baca juga: Sosok Kakak Adik di Sulsel Sama-sama Lolos Senayan

Banyak netizen yang mengkecam ulah dari Achmad Baidowi dalam rapat penitia kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus jakarta (Panja RUU DKJ) antara DPR dengan pemerintah, soal ketentuan kawasan aglomerasi di sekitar Jakarta.

Banyak netizen mendesak Achmad Baidowi untuk meminta maaf atas ulahnya mentertawakan Sukabumi.

Bahkan ada netizen bertanya ke Achmad Baidowi soal Teluh Jampang.

Ada juga yang mempertanyakan masalah apa yang terjadi antara Achmad Baidowi dengan Sukabumi.

Sisa 2 Dapil di Papua, PPP Belum Lampaui "Parliamentary Threshold" 4 Persen

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam gagal lolos ke Senayan karena belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap 36 provinsi hingga Rabu (20/3/2024) siang.

Baca juga: PPP Amankan 2 Kursi DPR RI di Dapil Sulsel, Bagaimana Rekap Suara Nasional?

Dari hasil itu, PPP mengoleksi 5.761.181 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, maka, PPP cuma mengantongi 3,84 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, masih ada dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved