Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2024

Perintah Mendagri ke Kepala Daerah Indonesia Soal Pencairan THR & Gaji ke-13, Surat Edaran Menyusul

Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 masehi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Jadwal Pencairan THR PNS 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair 100 persen di momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Siap-siap para abdi negara menerima THR 2024 dalam jumlah besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Demikian kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Ia memastikan, THR PNS 2024 bakal cair 100 persen tanpa potongan. 

Seluruh PNS bakal  menerima THR 2024 full tanpa ada potongan seperti empat tahun sebelumnya. 

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved