Kejagung Ungkap Fakta Baru Dugaan Koruspi LPEI, Enam Perusahaan Dideteksi Curang Rp3 Triliun
Enam perusahaan tersebt sedang didalami tim terpadu, yakni LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kredit macet pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini menyita perhatian.
Pasalnya, ada enam perusahaan yang diduga curang dalam kasus kredit macet atau dugaan korupsi LPEI tersebut.
Enam perusahaan tersebt sedang didalami tim terpadu, yakni LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Menurut Burhanuddin, enam perusahaan ini menyusul empat perusahaan, yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Hasil pendalaman tim terpadu telah diserahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Akan ada Batch 2 yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Hingga kini masih tak diumumkan nama maupun inisial dari keenam perusahaan yang dimaksud.
Namun nilai kredit macet yang terindikasi ada fraud mencapai Rp 3 triliun.
Perusahaan-perusahaan itu pun diminta untuk menindaklanjuti hasil pendalaman tim terpadu agar nantinya tak berlanjut ke ranah pidana.
"Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun," katanya
Sedangkan terkait empat perusahaan Batch 1, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS sudah diserahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung hasil pendalaman oleh tim terpadu.
Penyerahan ke Jampidsus dilakukan hari ini, Senin (18/3/2024), langsung setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan ke Jaksa Agung Burhanuddin.
Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud di empat perusahaan tersebut mencapai RP 2,5 triliun.
Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:
PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun. Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, indikasi fraud oleh perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan pada tahun 2019
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Sementara dari Menkeu Sri Mulyani, mengungkapkan terus mendukung tata kelola yang baik dalam pembiayaan ekspor.
Karena itulah, temuan tim gabungan ini diharapkan terus ditindak lanjuti untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala pelanggaran hukum.
"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009" kata Menkeu Sri Mulyani. (*)
| Penampakan Uang Korupsi CPO, Diserahkan Kejagung ke Menkeu Purbaya, Disaksikan Prabowo |   | 
|---|
| Upaya Nadiem Makarim Bebas Kandas, Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan |   | 
|---|
| Abdullah Azwar Anas Eks Menteri PANRB Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook |   | 
|---|
| Profil Iwan Setiawan Lukminto Aset Tanahnya Rp510 Miliar Disita Kejagung |   | 
|---|
| Profil Praswad Nugraha Eks Penyidik Minta Publik Tak Terkecoh, Kasus Nadiem di Kejagung dan KPK Beda |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.