Kasus Pengeroyokan
2 Terduga Pengeroyok di Borong Rappoa Bulukumba Serahkan Diri, 2 Orang DPO
Pengeroyokan terjadi di Kompleks Pasar Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (14/3/2024).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KINDANG - Dua terduga pengeroyok warga Mattirodeceng di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan menyerahkan diri di Polres Bulukumba, Senin (18/3/2024).
Pengeroyokan ini terjadi di Kompleks Pasar Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (14/3/2024).
Kedua terduga yakni B (21) alamat Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang.
B merupakan buruh bangunan.
Sementara terduga pelaku lainnya YI (16) warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Adapun korban adalah R (18) alamat Dusun Mattirodeceng, Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada Minggu (17/3/2024) di SPKT Polres Bulukumba.
Pada peristiwa tersebut salah satu terduga pelaku merekam kejadian.
Video tersebut lantas viral di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video itu, para terduga pelaku menganiaya secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, mengungkapkan dalam kejadian ini terduga pelaku berjumlah empat orang, dua diantaranya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan saat ini.
"Dua terduga pelaku saat ini telah ditahan satu dewasa dan satu lagi masih di bawah umur, sementara kedua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran," kata AKP Abustam, Selasa (19/3/2024).
Saat ini terduga pelaku di bawah umur YI, menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar, 4 Orang Ditangkap
Sementara B diperiksa di unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba.
AKP Abustam mengungkapkan motif terduga pelaku menganiaya karena merasa sakit hati akibat perkataan kasar korban kepadanya.
Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 7 Takalar Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
4 Pengeroyok Anak di Bawah Umur di Sidrap Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Ambulans di Gowa Diduga Dikeroyok Usai Antar Pasien |
![]() |
---|
Pantau Keamanan Warga, Babinsa di Makassar Dikeroyok! Otak Pelaku Telah Dikantongi Pomdam Hasanuddin |
![]() |
---|
Seminggu Pasca Pengeroyokan Wiraswasta di Warkop Dg Sija, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.