Kasus Pengeroyokan
4 Pengeroyok Anak di Bawah Umur di Sidrap Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap mengamankan empat pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur.
4 pelaku tersebut yakni Andi Muh Fiqri Pacoweri (20), Arga Wirdiyanto (26), Muh Syaiful (26), dan Agung Reski Anugerah (22).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jl A Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wita
"Para terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Jalan A. Sulolipu itu sudah kami amankan. Ada 4 terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, Selasa (30/4/2024).
Dia mengatakan, pengeroyokan ini berawal saat korban bersama temannya yakni Agus, Rere dan Jefri sedang mengendarai motor dari arah barat dan bertujuan untuk pergi makan di warung penjual nasi kuning.
"Pada saat itu salah satu pelaku saudara Atoe datang dengan mengendarai mobil yang berada di belakang korban," ujarnya.
Pada saat korban belok ke jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, kecamatan Maritengngae, pelaku Ato mengejar korban.
Pelaku Ato meneriaki korban dengan kata-kata 'Magai Melokoga Mewaka' yang artinya Kenapa Mau Melawan Saya.
Korban dan pelaku Atoe kemudian memberhentikan kendarannya.
Pelaku Atoe menghampiri korban dan mengatakan kenapa kamu mau lawan saya dan pada saat itu korban menjawab "Idi Sah" yang artinya terserah kita.
Baca juga: Viral! Pemotor Boncengan Tiga di Makassar Aniaya Pemuda Berkebutuhan Khusus, Tiba-tiba Pukul Wajah
"Korban melihat saudara Atoe menghubungi temanya agar datang ke tempat tersebut. Sehingga dari itu tidak lama kemudian datang beberapa teman dari saudara Atoe sekitar 10 orang dengan menggunakan motor," tuturnya.
Saat 10 orang teman terduga pelaku Atoe datang, mereka langsung mengeroyok korban.
"Pengeroyokan dimulai oleh Atoe sendiri dan diikuti oleh beberapa temanya," katanya.
Atas dasar itu, kempat pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diterbitkan surat perintah penahanan.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 7 Takalar Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
2 Terduga Pengeroyok di Borong Rappoa Bulukumba Serahkan Diri, 2 Orang DPO |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Ambulans di Gowa Diduga Dikeroyok Usai Antar Pasien |
![]() |
---|
Pantau Keamanan Warga, Babinsa di Makassar Dikeroyok! Otak Pelaku Telah Dikantongi Pomdam Hasanuddin |
![]() |
---|
Seminggu Pasca Pengeroyokan Wiraswasta di Warkop Dg Sija, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.