Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balapan Liar

Terjaring Razia Balap Liar, 42 Motor di Bulukumba Ditahan 3 Bulan

Puluhan motor yang terjaring razia dikenakan tilang elektronik, di mana unit baru bisa diambil tiga bulan kemudian.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Kantor Satlantas Polres Bulukumba, Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Satlantas Polres Bulukumba sita 42 motor balap liar. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan puluhan sepeda motor.

Motor yang ditahan itu terjaring saat razia balap liar sejak awal ramadan.

"Total 42 unit hingga hari ini sejak 1 Ramadan," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris, Senin (18/3/2024).

Puluhan motor itu terjaring di Pantai Merpati, Bundaran Phinisi, Jl Jenderal Sudirman, dan dalam ibukota Bulukumba.

Sanksinya, pemilik kendaraan dikenakan tilang elektronik.

Kemudian sepeda motor itu baru dapat dikembalikan setelah tiga bulan.

Dikatakan, umumnya kendaraan yang ditahan tidak dilengkapi surat kendaraan dan alat berkendara.

Seperti tak menggunakan kaca spion, menggunakan knalpot brong.

Aksi balapan liar ini sudah lama meresahkan warga.

Baca juga: Polres Luwu Amankan 8 Motor Pelaku Balap Liar, Ditahan hingga Lebaran

"Selama ini meresahkan masyatakat sekitar karena suaranya mengganggu," kata Idris.

Selain itu rawan membuat pengguna jalan kecelakaan lalu lintas.

Baru-baru ini, pebalap liar tewas di Ponci, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang. 

Korban tewas di jalan raya setelah terlindas oleh kendaraan lain saat terjatuh.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved