Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Pembayaran THR tak Boleh Dicicil, Wajib Cair H-7 Lebaran atau 3 April 2024

Selain harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, pembayaran THR Lebaran 2023 harus dilakukan secara penuh dan tak boleh dicicil.

Kolase Tribun-Timur.com
Kolase PNS dan Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani THR PNS 2024 akan disalurkan H-7 Lebaran atau 3 April 2024. 

"Jika telat dibayar maka denda 5 persen dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang nggak dibayar.”

“Jadi denda 5 % kewajiban, pengusaha ini nggak hilangkan kewajiban bayar hak pekerja bayar THR keagamaan," tegasnya.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Sementara itu untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi, Kemenaker telah membuat Posko THR.

Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id.

Indah menjelaskan Posko THR ini bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

"Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved