Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR ASN

Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar Bayar THR ASN, Honorer dan Laskar Pelangi Tak Dapat

THR akan dibayarkan paling lambat H-10 lebaran Idul Fitri, sementara gaji 13 pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi - Pemerintah Kota Makassar siapkan Rp60 miliar bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang  pembayaran gaji ke-14 (THR) dan gaji 13. 

"Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres," beber Dakhlan usai mengikuti agenda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/3/2024). 

Kata Dakhlan, THR akan dibayarkan paling lambat H-10 lebaran Idul Fitri. 

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru. 

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis tidak mengatur tentang hal tersebut

Anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sekira Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. 

Baca juga: Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Sebelumnya pada 2023, Pemkot menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selanjutnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN," jelas Dakhlan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu Siapkan Rp99,5 Triliun

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved