Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Terbanyak Tahun Ini, Jabatan Mentereng di Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi yang menetapkan pembayaran THR 100 persen.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi THR Lebaran Idul Fitri 2024. 

Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.

2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009, ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pada 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

Pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Selama kepemimpinannya, Suryo Utomo telah melaksanakan program reformasi perpajakan pada instansi Ditjen Pajak yaitu melakukan reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP.

Ia telah membentuk 18 (delapan belas) Kantor Pelayanan Pajak Madya, sekaligus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.

Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.

Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved