Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Sahur dalam Keadaan Junub, Apakah Sah Puasanya?

Dalam beberapa kasus, suami istri belum mandi junub saat sahur atau bahkan sudah masuk imsak, Ustadz Abdul Somad jelaskan hukumnya.

|
Editor: Hasriyani Latif
YouTube Kun Ma Alloh
Ustadz Abdul Somad jelaskan tentang hukum sahur dalam keadaan junub, apakah sah puasanya? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Simak penjelasan tentang sahur dalam keadaan junub, apakah sah puasanya?

Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh.

Sedangkan junub secara istilah adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan suami istri.

Seusai jimak, suami istri akan mandi junub.

Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadast besar.

Namun dalam beberapa kasus, suami istri belum mandi junub saat sahur atau bahkan sudah masuk imsak.

Hal ini lantas mengundang pertanyaan, sahur dalam keadaan junub, apakah sah puasanya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang mandi junub atau mandi wajib tersebut.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pun pernah dalam situasi tersebut dan sang Istri Aisyah R.A memberikan pernyataannya melalui hadist.

"Kata Aisyah (istri nabi) setelah berhubungan ada dua yang dilakukan. Nabi mandi, kadang-kadang berwudhu. Tapi paling sering mandi, adakalanya berwudhu, wudhunya seperti wudhu shalat, kemudian nabi makan, Itu dalam keadaan junub puasanya sah," ujar Ustadz Abdul Somad dilansir dari kanal YouTube Kun Ma Alloh.

Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan, selain berwudhu yang paling bagus adalah mandi wajib lalu sahur.

Ustadz Abdul Somad pun menuturkan seluruh ulama sepakat bahwa orang yang junub ketika subuh itu puasanya sah.

Yang tidak boleh itu setelah adzan subuh, baru dia berhubungan (menyebabkan dirinya dalam keadaan junub). Na'udzubillah, tidak boleh," ucapnya.

Baca juga: Bolehkah Mengerjakan Sholat Tahajud Setelah Sahur? Simak Penjelasan Mantan Ketua Dai Jawa Tengah

Ustadz Abdul Somad menekankan, jika seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadhan bangun dalam keadaan junub setelah subuh, maka puasanya bisa tetap sah dilanjutkan ketika sudah mandi junub.

Lalu, ketika dalam keadaan junub, tidak sempat mandi karena mendahulukan sahur karena akan puasa, maka setelah waktu subuh mandi junub, puasanya sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved