Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sinjai Tak Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Apa?

Lukman membeberkan alasan Pemkab Sinjai tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK tahun ini secara terang-terangan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.

Tahun ini, Pemkab Sinjai ternyata tak mengusulkan sama sekali.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, membernarkan informasi tersebut.

Lukman membeberkan alasan Pemkab Sinjai tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK tahun ini secara terang-terangan.

Menurut Lukman, berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besaran belanja pegawai saat ini 43 persen melebihi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Hal itu kata dia, diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi,” katanya.

Selain itu kata Lukman kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Selain Kabupaten Sinjai, daerah lainnya di Sulawesi Selatan yang dikabarkan juga tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK, diantaranya Gowa, Bone, Soppeng, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Sekadar diketahui di tahun 2023 lalu, Pemkab Sinjai membuka rekrutmen PPPK sebanyak 581 formasi.

Jumlah itu terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved