Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Maros

BREAKING NEWS: Sidang Perdana, Andi Alias Black Ngotot Tak Rencanakan Bunuh Bos Roti Maros

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan bos roti Maros, Andi alias Black (21) dihadirkan langsung.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Sidang perdana kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024). 

"Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros digegerkan dengan penemuan dua mayat di dalam ruko, Rabu (6/12/2023).

Korban merupakan ayah dan anak, sang ayah atas nama Makmur (53) dan sang anak atas nama Abdillah Makmur (27).

Keduanya dibunuh dengan sadis menggunakan gunting oleh, Andi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved