Sidang Pembunuhan Maros
BREAKING NEWS: Sidang Perdana, Andi Alias Black Ngotot Tak Rencanakan Bunuh Bos Roti Maros
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan bos roti Maros, Andi alias Black (21) dihadirkan langsung.
|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Sidang perdana kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024).
"Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,"tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros digegerkan dengan penemuan dua mayat di dalam ruko, Rabu (6/12/2023).
Korban merupakan ayah dan anak, sang ayah atas nama Makmur (53) dan sang anak atas nama Abdillah Makmur (27).
Keduanya dibunuh dengan sadis menggunakan gunting oleh, Andi.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Maros
Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit |
![]() |
---|
Anak Bos Roti Maros Minta Andi Black Dihukum Mati: Sekalipun Nyawanya Diambil Tak Akan Sebanding |
![]() |
---|
Black Bantah Kesaksian Istri Bos Roti Maros 'Tidak Ada Uang Saya Ambil' |
![]() |
---|
Cerita Parti Istri Bos Roti Maros Didatangi Black di Kamar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Istri dan Anak Bos Roti Maros Bersaksi di Sidang, Black Dievakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.