Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Soal Pengeras Suara Masjid, Menteri Muhadjir: Masa Ngaji, Zikir Harus Keras-keras 

Pemerintah menyarankan pengeras suara masjid dipergunakan secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitarnya. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Sanovra
Masjid Raya Makassar terekam kamera drone Tribun Timur 

*Hanya untuk Panggilan Salat

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pemerintah menyarankan Pengeras Suara Masjid dipergunakan secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitarnya. 

"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu  apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu(13/3).

Muhadjir juga setuju adanya pengaturan pengeras suara untuk ibadah.

Jangan sampai panggilan ibadah malah membuat gaduh.

Selain itu jangan sampai yang melakukan ibadah menjadi terganggu.

"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusu tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya.

Terkait adanya perbedaan pendapat soal pengeras suara untuk ibadah, menurut Muhadjir merupakan hal biasa.

Sama halnya dengan perbedaan awal puasa yang bisa diselesaikan dengan baik.

"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga enggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Aturan itu salah satunya mengimbau masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan aturan ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat selama Ramadan.

"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," ujar Gus Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved