Mahasiswa Meninggal saat Diksar
Masih Ingat Kasus Virendy? Meninggal saat Diksar Mapala Unhas, Hari Ini Sidang Ayah dan Kakak Saksi
Sidang kasus Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Mahasiswa Jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin saat Diksar.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ia menyebutkan akan ada total 35 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus ini.
"Itu sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.
Pasal 359 KUHP berbunyi "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Yang kedua pasal 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.
Bunyi Pasal 351 KUHP yakni (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diketahui sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (20/3/2024) mendatang dengan mendatangkan 10 saksi.
Sebelumnya diberitakan tribun, Mahasiswa Teknik Unhas meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya, Mahasiswa Teknik Arsitek Virendy Marjefy (19) ikut dalam diksar Mapala 09
Diksar ini melintasi Jalur Maros-Malino, Kabupaten Maros (Sulsel).
"Iya benar, mahasiswa kami atas nama Viren angkatan 2021 saat mengikuti Diksar Mapala," jelas Kabag Humas Unhas, Supratman Athana kepada Tribun-Timur.com.
Informasi yang dihimpun, diksar ini dimulai sejak Selasa (10/1/2023).
Virendy pun mengikuti Diksar ini sejak awal.
Kemudian, mahasiswa Jurusan Arsitek Unhas ini pun mulai tidak enak badan pada Jumat (13/1/2023) malam.
Hingga kini, belum diketahui pasti penyebab meninggalnya Virendy
"Sampai saat ini untuk kronologi masih dalam penyelidikan," ujar Supa Athana.
Unhas pun menyerahkan penyelidikan ini kepada pihak berwajib.(*)
Ingat Virendy Mahasiwa Unhas Tewas Usai Diksar Mapala? Ibu Terdakwa Harap Putusan Terbaik Hakim |
![]() |
---|
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Alat Bukti, Harusnya Sudah ada Tersangka |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswa Korban Diksar Mapala 09 Teknik Unhas, Ayah Ungkap Banyak Lebam-lebam |
![]() |
---|
Virendy Tewas saat Diksar Mapala Teknik Unhas 09, James Wehantouw: Banyak Lebam-lebam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.