Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Meninggal saat Diksar

Masih Ingat Kasus Virendy? Meninggal saat Diksar Mapala Unhas, Hari Ini Sidang Ayah dan Kakak Saksi

Sidang kasus Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Mahasiswa Jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin saat Diksar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
Suasana sidang kasus Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Mahasiwa Jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Makassar saat mengikuti Diksar Mapala di Pengadilan Negeri Maros, Rabu (13/3/2023). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang kasus Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Mahasiswa Jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat mengikuti Diksar Mapala di Pengadilan Negeri Maros, Rabu (13/3/2023).

Pantauan tribun, sidang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 15.30 Wita.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa I dan F dihadirkan langsung.

Tak hanya itu, hadir dua saksi dari penuntut umum yakni ayah korban James Wehantouw dan kakaknya Viranda Wehantouw.

Kedua saksi ini akan didampingi dan dikawal Tim LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban - Republik Indonesia) dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK RI. 

Dalam keterangannya, Viranda diperiksa kurang lebih dua jam ini mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika adiknya sedang berada di IGD Rumah sakit Grestelina. 

Namun informasi kematian adiknya baru diketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di RS tersebut.

Baca juga: Video: Seribu Lilin dan Doa Mengalir Dari Mahasiswa Unhas Untuk Virendy Marjefy

"Bapak saya menghubungi salah satu kerabat yang bertugas di RS itu. Awalnya bapak hanya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami itu menyampaikan kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari Saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekali tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal," jelasnya.

Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. 

Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut. 

"Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya," jelasnya. 

Ayah korban, James Wehantouw mengatakan sejak bergulirnya kasus tersebut pada Januari 2023 lalu, hingga saat ini mulai disidangkan,  banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian anaknya tersebut. 

Salah satunya adalah, seluruh peserta diksar dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. 

Hal itu diketahuinya dari salah seorang peserta Diksar yang juga teman baik anaknya. 

"Salah seorang peserta Diksar mengatakan kepada saya, jika mereka semua diminta untuk pulang kampung, setelah kejadian tersebut. Akibatnya dia menjadi bingung karena harus pulang kampung," ungkap James di ruang persidangan.  

Ia juga menyayangkan pelaksanaan diksar yang tidak dilengkapi dengan alat pertolongan bagi peserta.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UT Makassar Ikut OSMB di Mapolda Sulsel, Ini Pesan Dirut Prof Abdul Rahman Rahim

James menuturkan dari keterangan teman korban yang ikut kegiatan tersebut, Virendy sudah mulai sakit atau drop pada Kamis (12/1/2023).

Namun, meski sudah sakit Virendy tetap diminta melanjutkan perjalanan, bahkan dengan cara jalan dengan dua lututnya.

"Sudah sakit sejak kamis kata salah satu temannya, Sri. Seharusnya saat itu sudah dipulangkan. Namun tetap harus jalan dengan kedua lututnya," tambahnya.

Ia mengatakan pihak keluarga baru dikabari pihak panitia pada Sabtu (14/1/2023) pagi, itupun tak diberitahu jika Virendy sudah meninggal.

"I menelpon dan meminta kami untuk datang ke UGD RS Grestelina, tanpa diberitahu jika Virendy sudah meninggal, kami tahu Virendy meninggal dari keluarga yang bekerja di situ," tambahnya.

Dalam kasus ini, ia mengatakan sudah pernah melayangkan somasi sudah tiga kali kepada Universitas Hasanuddin (Unhas).

Beberapa poin somasi tersebut diantaranya, meminta pihak Unhas mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Rektor Unhas diminta mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada publik.

Kemudian pihak Unhas diminta memberikan santunan sebesar Rp2 M kepada korban.

"Itu dibuat oleh pengacara kami, itu disampaikan 3 kali berturut-turut namun tidak ditanggapi," sebutnya.

Kuasa hukum korban, Budiman Mubar menyebutkan adanya pernyataan yang tidak sesuai dengan yang ada di BAP.

"Seperti yang dikatakan bapak James dalam BAP ada paksaan dari teman-teman Virendy, namun teman-temannya mengatakan sebaliknya, tidak ada pemaksaan. Semua itu hanya asumsi atau dugaan," sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya.

"Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan," ujarnya.

Ia menyebutkan akan ada total 35 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus ini.

"Itu sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.

Pasal 359 KUHP berbunyi "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Yang kedua pasal 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.

Bunyi Pasal 351 KUHP yakni (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diketahui sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (20/3/2024) mendatang dengan mendatangkan 10 saksi.

Sebelumnya diberitakan tribun, Mahasiswa Teknik Unhas meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 Sabtu (14/1/2023).

Sebelumnya, Mahasiswa Teknik Arsitek Virendy Marjefy (19) ikut dalam diksar Mapala 09

Diksar ini melintasi Jalur Maros-Malino, Kabupaten Maros (Sulsel).

"Iya benar, mahasiswa kami atas nama Viren angkatan 2021 saat mengikuti Diksar Mapala," jelas Kabag Humas Unhas, Supratman Athana kepada Tribun-Timur.com.

Informasi yang dihimpun, diksar ini dimulai sejak Selasa (10/1/2023). 

Virendy pun mengikuti Diksar ini sejak awal. 

Kemudian, mahasiswa Jurusan Arsitek Unhas ini pun mulai tidak enak badan pada Jumat (13/1/2023) malam.

Hingga kini, belum diketahui pasti penyebab meninggalnya Virendy

"Sampai saat ini untuk kronologi masih dalam penyelidikan," ujar Supa Athana.

Unhas pun menyerahkan penyelidikan ini kepada pihak berwajib.(*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved