Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Tersangka

BREAKING NEWS: Syarifudin Daeng Punna alias Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersangka

Sadap terjerat pidana setelah video aksi bagi-bagi uang di Pantai Losari viral. Ia bagi-bagi uang sebelum hari pencoblosan pada Februari lalu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang kepada masyarakat di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu (3/2/2024) malam. 

Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan, tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut.

Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.

"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.

Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama.

Ancaman

Calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna terancam 2 tahun penjara.

Hal itu diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno.

Tentunya orang bersangkutan tersebut, kata Sukarno, diduga melanggar tahapan kampanye dengan kasus money politic.

Sadap tercatat melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) No 7 tahun 2017.

Dimana dalam UU pemilu itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1).

Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama selama dua tahun.

Bahkan, dalam UU itu juga Sadap dapat dikenakan denda paling banyak senilai Rp 24 juta.

"Untuk pelanggarannya dia masuk di UU 7 tahun 2017," katanya saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Lanjut Sadap, dengan hasil itu, pada hari ini juga Bawaslu akan menyerahkan keseluruhan proses selanjutnya ke pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved