Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Dilarang, Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Marak di Sinjai

Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK bermotor karenanya sepeda listrik dilarang.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Anak sekolah pakai sepeda listrik di Jl Jendral Sudirman, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (8/3/2024). Sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya marak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Padahal, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibolehkan.

Sepeda listrik dinilai membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

“Untuk penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub no 45 tahun 2020,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Sanksi Pengendara Sepeda Listrik, Jenis Pelanggaran Ini Bakal Ditilang

AKP Arsyad mengatakan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK bermotor.

“Jadi sepeda listrik penggunaannya diperuntukkan di area pemukiman atau perumahan atau perkantoran yang bukan jalan umum kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sat Lantas Polres Sinjai rutin melakukan sosialasi penggunaan sepeda listrik.

“Kami sudah sering imbau kapada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, khususnya di sekolah-sekolah,” katanya.

Baca juga: Sepeda Listrik di Parepare Dilarang Keras Sat Lantas Melintas di Jalan Raya, Sudah Ada Aturannya

Pantauan Tribun-Timur.com, masih banyak penggunaan sepeda listrik di Jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Sinjai didominasi anak sekolah.

Bahkan tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved