Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korlantas Polri Siapkan Sanksi Pengendara Sepeda Listrik, Jenis Pelanggaran Ini Bakal Ditilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah menarget penindakan terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Editor: Ansar
NTMC Polri
Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.(Foto: NTMC Polri) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para pengendara sepeda listrik harus waspada.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah menarget penindakan terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Kini, popularitas sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan oleh listrik ini, semakin digemari.

Bahkan sudah banyak ditemui di jalanan.

Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sebab hanya memiliki batas kecepatan maksimum 25 km per jam.

Jika nekat maka pengendara bisa kena tilang.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengendara sepeda listrik bisa dikenakan tilang jika melanggar aturan.

“Karena berkaitan dengan keselamatan dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Tora menjelaskan , ada dua penindakan yang bisa dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimum.

Untuk pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.

 Apabila pengguna sepeda listrik melanggar ketentuan ini, maka bisa ditilang dan kendaraan disita oleh kepolisian.

Tora mengatakan, langkah kedua yaitu memeriksa kecepatan, selain harus memiliki pedal untuk mengayuh sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah tembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di Polres) juga,” ucapnya.

Di Sulsel juga sudah dilarang

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Satlantas Polres Parepare, Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved