Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepeda Listrik di Parepare Dilarang Keras Sat Lantas Melintas di Jalan Raya, Sudah Ada Aturannya

Pasalnya, sepeda listrik kerap lalu lalang di jalan raya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang dan sepeda listrik di jalan raya 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Satlantas Polres Parepare, Sulsel.

Pasalnya, sepeda listrik kerap lalu lalang di jalan raya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Bahkan, sepeda listrik juga sering dikendarai oleh anak-anak. 

Tentunya hal itu dapat memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengimbau kepada penjual sepeda listrik untuk mengingatkan pembeli tentang penggunaan sepeda listrik

Pihaknya juga mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas untuk kesematan diri sendiri dan juga orang lain.

"Saat ini memang sudah banyak pengguna sepeda listrik. Kami berharap kepada penjual untuk tetap mengingatkan pembeli agar supaya tetap mematuhi aturan-aturan yang ada," kata Adnan, Selasa (12/9/2023).

Adnan menjelaskan bahwa sepeda listrik berbeda dengan motor listrik. Sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub).

"Sesuai peraturan Menhub nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya," jelasnya. 

"Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area pemukiman saja.

Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, karena sepeda listrik belum dilakukan uji type," terangnya.

"Sepeda listrik tidak pakai mesin penggerak, hanya mengandalkan tenaga baterai charger.

Sepeda listrik tak bersuara dengan kecepatan tinggi, tentunya hal itu dianggap sangat rawan terjadinya kecelakaan di jalan raya," tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Adnan menjelaskan belum ada aturan untuk menindak pelanggaran penggunaan sepeda listrik

Ia hanya terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.

Merujuk dari Permenhub, pengguna sepeda listrik digunakan di kawasan pemukiman, Car free day, dan kawasan wisata.

Selanjutnya di kawasan terintegrasi dengan angkutan umum dan area perkantoran di luar jalan raya.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved