Viral Ritual Pengobatan, Pemerintah Izinkan Praktik Rizal dengan Syarat Ketat
Rizal diperbolehkan melanjutkan praktiknya karena telah memiliki sertifikat urut dari lembaga berkompeten
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Operasi pengobatan pijak tradisional Rizal dibolehkan dengan sejumlah persyaratan
- Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menjelaskan Rizal diperbolehkan melanjutkan praktiknya karena telah memiliki sertifikat urut atau pijat tradisional dari lembaga kompeten yang diakui oleh Dinas Kesehatan
- Namun, izin tersebut diberikan dengan sejumlah pembatasan tegas
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe memastikan praktik pengobatan pijat tradisional yang dijalankan oleh Rizal di Desa Era Baru, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tetap diperbolehkan beroperasi.
Keputusan tersebut diambil setelah Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menggelar rapat konsultasi bersama berbagai pihak terkait di Masjid Al-Muflihun, Jumat (10/04/2026) pagi.
Rapat digelar sebagai respons atas polemik di tengah masyarakat menyusul beredarnya video viral terkait aktivitas pengobatan yang dilakukan Rizal.
Sejumlah pihak turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kesbangpol, MUI Sinjai, unsur TNI-Polri, Kepala Puskesmas Mannanti, tokoh masyarakat, serta Rizal.
Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menjelaskan Rizal diperbolehkan melanjutkan praktiknya karena telah memiliki sertifikat urut atau pijat tradisional dari lembaga kompeten yang diakui oleh Dinas Kesehatan.
Namun, izin tersebut diberikan dengan sejumlah pembatasan tegas.
“Yang bersangkutan hanya diperbolehkan melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi dalam sertifikatnya dan dilarang melakukan praktik yang bertentangan dengan ajaran agama,” kata Alghazali kepada Tribun-Timur, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, Rizal juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan maupun mempublikasikan kegiatannya di media sosial guna menghindari kegaduhan di masyarakat.
“Rizal telah diminta membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi seluruh ketentuan yang disepakati,” ujarnya.
Sebelumnya, Seorang pria bernama Risal yang diduga berprofesi sebagai dukun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah dua video ritual pengobatannya viral di media sosial.
Dalam video pertama berdurasi 59 detik, Risal terlihat mengajarkan mantra kepada sejumlah ibu-ibu untuk mengatasi tulang ikan yang tersangkut di tenggorokan.
Namun, isi mantra tersebut menuai kritik karena mengandung kata-kata tidak pantas dalam bahasa Bugis.
Dalam video kedua berdurasi 1 menit 27 detik, Risal kembali melakukan ritual serupa.
Ia tampak berkomat-kamit di depan baskom berisi air dengan gerakan menyerupai tata cara salat, seperti mengangkat tangan hingga rukuk.
| Zulhas Pecat Kamrianto Anggota DPRD SinjaI, PAN Sudah Siapkan Calon Pengganti |
|
|---|
| Profil Andi Muh Muflih Fahran ASN Kejaksaan Jadi JCH Termuda Sinjai |
|
|---|
| 44 JCH Sinjai Berangkat 2 Mei, Termuda Usia 25 dan Tertua 85 Tahun |
|
|---|
| Dimarahi Bawa Pacar ke Rumah, Gadis 17 Tahun di Sinjai Nyaris Akhiri Hidup di Jembatan |
|
|---|
| Jemaah Haji Dapat Air 1 Liter per Hari di Tengah Panas Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260412-Rizal-dukun.jpg)