PD Pasar Siap Bongkar 24 Lapak di Area Parkir Pasar Sentral
Diketahui, lapak-lapak itu berdasarkan instruktur langsung mantan Direktur Utama PD Pasar, Ichsan Abduh.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - PD Pasar Makassar Raya akan membongkar lapak yang ada di area parkir Makassar Mall atau Pasar Sentral.
Sebanyak 24 lapak dianggap tidak sesuai peruntukannya karena berada di atas lahan parkir.
Diketahui, lapak-lapak itu berdasarkan instruktur langsung mantan Direktur Utama PD Pasar, Ichsan Abduh.
Hal itu pulalah yang menjadi salah satu sebab dicopotnya Ichsan Abduh sebagai Dirut pada Februari lalu.
Plt Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syamsul Bahri mengatakan, pendirian lapak di areal parkir cacat hukum.
Kalaupun ada kesepakatan yang dilakukan pemilik lapak dengan Direktur Utama PD Pasar sebelumnya, itu tidak sesuai dengan mekanisme.
Menurutnya, kebijakan Dirut PD Pasar sebelumnya untuk mendirikan lapak-lapak itu merupakan keputusan sepihak.
Syamsul mengaku, kebijakan itu tidak melibatkan jajaran direksi lainnya. Termasuk dewan pengawas (dewas) PD Pasar.
"Tidak ada berita acara kesepakatan direksi terkait lahirnya MoU pendirian lapak-lapak tersebut. Inilah yang disikapi karena tampaknya ada perbuatan melawan hukum di dalamnya," ungkap Syamsul kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
"Jadi kita akan melakukan angkah untuk penertiban. Sebanyak 24 tambahan lapak di Jalan Cokroaminoto yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dibongkar," sambungnya.
Sebelum pembongkaran lapak ini, rapat dengan sejumlah stakeholder terkait telah dilakukan.
Diantaranya Bagian Hukum dan Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, dewan pengawas dan konsultan hukum PD Pasar Makassar.
Penertiban melibatkan Polrestabes Makassar, Satpol PP, pihak kecamatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
"Kami sudah bulat ada hari H untuk action di lapangan. Dengan segala pertimbangan hukum," ungkap Syamsul.
Anggota Dewas PD Pasar Makassar Raya, Ilham mengatakan rencana pembongkaran lapak-lapak tersebut sudah dikaji dan dimintai pendapat hukum dari Pemkot Makassar dan konsultan hukum PD Pasar.
Ijin yang diberikan oleh Dirut PD Pasar sebelumnya untuk mendirikan lapak-lapak di areal parkir merupakan keputusan sepihak. Tidak melibatkan direksi yang lain dan dewas.
"Padahal keputusan yang harus diambil harus bersifat kolektif kolegial. Tidak ada juga rekomendasi dari dewas. Apalagi ke KPM (kuasa pemegang mandat), jadi batal," tegasnya. (*)
Sosok Jenderal Asal Makassar Komandoi Keamanan dari Kerusuhan dan Penjarahan |
![]() |
---|
Profil Kombes Arya Perdana Kapolrestabes Makassar Janji Tindak Perusuh Usai Gedung DPRD Dibakar |
![]() |
---|
Api Kembali Muncul di Puing-Puing Gedung DPRD Makassar, Pemadam Diterjunkan |
![]() |
---|
Kelompok Anarko Makassar Bakal Ditembak Gas Air Mata hingga Peluru Karet |
![]() |
---|
Perwali Pemilihan RT/RW Siap Disosialisasikan, PJs Dilarang Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.