Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun HIS

Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam Dipenjara Bersama Ibunya

TF dan putranya yang masih mengenakan seragam sekolah, tertangkap kamera ponsel berada di dalam sel tahanan Kejari Makassar, Kamis (7/3/2024).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase foto saat TF dan anaknya berada dalam sel Kejari Makassar dan saat TF dan Pendamping Hukumnya ditemui di salah satu cafe Jl Yusuf Dg Ngawin, Makassar,  Jumat (8/3/2024) Malam. 

"Tapi kami juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel kalau untuk dalam waktu yang lama karena sop-nya seperti itu karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggung," sambungnya.

Kemudian atas dasar kemanusiaan lanjut Alamsyah, pihaknya pun mempertemukan TF dengan anaknya.

"Karena hanya untuk bertemu anaknya kemudian, pengawal tahanan kemudian mengizinkan anaknya masuk, jadi mereka ngobrol lah maksudnya ketemu ketemu anaknya di dalam situ," sebutnya.

Namun setelah anak TF berada di dalam sel, lanjut Alamsyah terjadi kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel.

"Tapi kan tidak seperti itu posisinya, bahkan kami memperlakukan terdakwa tersangka tersebut bersama anaknya dengan sengat manusiawi karena teman-teman jaksa membelikan anaknya makanan dan yang bersangkutan juga diperlukan dengan baik," terangnya.

Pihaknya juga mengaku sempat menolak agar TF dipertemukan dengan anaknya.

"Berapa kali kami menolak tapi tetap memohon untuk dipertemukan dengan anaknya sehingga kami mengambil kebijakan yah tidak apa-apa dipertemukan," jelasnya .

Terkait insiden keributan antara  pegawai Kejari Makassar dan Tim Pendamping Hukum TF, kata Alamsyah, hanya kesalahpahaman. 

"Alhamdulillah kemarin langsung selesai tidak ada persolan apa-apa. Jadi ini biasa dinamika perkara itu seperti itu," ucap Alamsyah.

Dirinya pun menegaskan, komitmen Kejari Makassar untuk memberikan pelayanan atau penanganan perkara dengan cara-cara manusiawi.

"Kami dari Kejari Makassar dalam penanganan perkara itu profesional, sesuai dengan petunjuk pimpinan bahwa kami tidak boleh melaksanakan kewenangan pada kami dengan cara cara arogan dan lain sebagainya," tegas Alamsyah.

"Adapun kegiatan-kegiatan yang kami lakukan ini intinya bagaimana memperlakukan walaupun tersangka tapi tetap diperlukan secara manusiawi," tuturnya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved