Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IAP Sulsel Titip Sejumlah PR untuk Proyek Stadion Baru di Sudiang Makassar

IAP Sulsel mendorong agar pembangunan stadion dikaji secara mendalam terkait gangguan terhadap transportasi udara.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Asosiasi Profesi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan banyak masukan untuk pembangunan Stadion di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Sulawesi Selatan. 

Katanya, Perpres nomor 55 Tahun 2011 dan Perda Kota Makassar nomor 4 tahun 2015 harus menjadi bagian integral dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Sehingga akan berkesinambungan dengan aktiftas di sekitarnya

"Jadi dari aspek perencanaan pembangunan stadion tidak hanya di lihat dari dari skup kecil namun dari aspek kawasan dan pemanfaatan yang lebih luas karena tentu akan berpengaruh terhadap struktur ruang dan pola ruang wilayah Kota Makassar dan kawasan sekitarnya", tambah Firdaus.

Rencana pembangunan stadion dimaksudkan juga perlu mengadopsi konsep yang jelas, bukan hanya untuk rencana sarana olahraga sepakbola saja tetapi mampu menjadi satu kesatuan sebagai kawasan Aerotropolis.

Untuk itu, IAP mengusulkan untuk menjadi satu kesatuan sebagai kawasan Aerotropolis

Sehingga kegiatan infrastrukturnya saling mendukung antara kegiatan pusat olahraga dan transportasi disekitarnya yang beriorientasi wisata olahraga (Sport Tourism).

Dengan begitu, akan terkoneksi dengan baik antara satu pusat kawasan dengan kawasan lainnya seperti kawasan kota baru Moncongloe, kawasan industri, kawasan pusat permukiman lainnya.

"Selain itu aspek mikro yang tak kalah penting seperti menyediakan jalan, area/gedung parkir khusus untuk pelayanan kawasan stadion dan apartemen sebagai sarana penunjang harus mendapat perhatian serius," paparnya.

Firdaus mengusulkan, pemerintah perlu segera menyusun rencana detail tata ruang kawasan sekitar bandar udara ataupun masterplan pembangunan kawasan Aerotropolis yang mengacu pada rencana tata ruang (RTR) Mamminasata.

Tujuananya agar aktifitas yang ada disekitar bandar udara dapat berlangsung secara harmonis dengan kawasan sekitarnya sesuai regulasi dan memiliki landasan hukum.

Sehingga masyarakat akan mudah mengawasi dalam hal perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruangnya nanti.

Dalam aspek teknis dan substansi, IAP Sulsel juga mendorong agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun provinsi sebagai pemrakarsa harus mempertimbangkan kondisi eksisting yang ada di sekitar kawasan rencana pembangunan stadion di sudiang.

Lalu mempertimbangkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis dampak lalu lintas(ANDALALIN) karena tidak di pungkiri kawasan yang akan dibangun ini juga rawan terhadap bencana banjir dan kemacetan lalu lintas di sekitarnya.

Menurutnya, aktifitas pembangunan suatu kegiatan harusnya bukan hanya di lihat dari apek sektoral saja

Tetapi perlu dikaji secara komprehensif dan multi sektoral sehingga harus terintegrasi dan harmonis secara spasial (ruang).

"Jika dilihat dalam RTRW Makassar, kawasan GOR sudiang sudah ditetapkan sebagai kawasan olahraga namun perlu dikaji apakah kawasan rencana pembangunan stadion ini dapat menampung bangkitan dan tarikan akibat adanya aktivitas olahraga tersebut nantinya dari berbagai wilayah," ulasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved