Pemilu 2024
Pengamat UIN Sebut Pansus Kecurangan Pemilu DPD Dapat Jawab Kecurigaan Publik
Pengamat politik UIN Alauddin Makassar Febrianto Syam mengapresiasi langkah DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengamat politik UIN Alauddin Makassar Febrianto Syam mengapresiasi langkah DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, kehadiran Pansus itu dapat menjawab kecurigaan publik soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dengan pansus tersebut, kata Febri, bisa mengungkap benarkan ada kecurangan di balik penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kita melihat pansus yang dibuat oleh DPD RI merupakan salah satu bentuk aspirasi publik melalui lembaga perwakilan. Ini penting untuk menjawab kecurigaan publik, apa benar ada kecurangan Pemilu 2024," kata Febrianto kepada wartawan Kamis (7/3/2023).
Febrianto menilai, DPD merupakan representasi masing-masing daerah yang kemudian dibawa dalam sidang dan menjadi keputusan kelompok perwakilan daerah.
Menurutnya, DPD RI ikut menjalankan tugasnya setelah DPR RI mewacanakan penggunaan hak angket.
"Jadi terkait langkah tersebut, DPD sudah menjalankan fungsi mereka selaku perwakilan daerah," kata Febrianto.
Senada Akademisi Unhas Aswar Hasan mengapresiasi langkah DPD RI membentuk panitia khusus kecurangan pemilu 2024
Pansus itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Selasa (5/3/2023).
Pembentukan pansus kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan anggota DPD RI Tamsil Linrung.
Akademisi Unhas, Aswar Hasan menilai, DPD dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dibanding dengan partai di Parlemen memang relatif lebih independen jika dibanding dengan partai.
Aswar menilai partai di parlemen senantiasa diadang oleh kepentingan bagi-bagi kursi di kabinet untuk membungkam suara partai.
"Mereka yang di partai rentan untuk dinegosiasi untuk koalisi yang akhirnya meninggalkan kepentingan rakyat demi kepentingan kekuasaan partai olehnya itu rakyat harus tetap mengawal hak angket dan mengontrol komitmen partai," kata Aswar Hasan.
Aswar Hasan menilai, proses hak angket hendaknya dilalui sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional tanpa politisasi demi kepentingan kekuasaan baik oleh kelompok "pemenang" maupun oleh kelompok yg dianggap "kalah".
"Hak angket merupakan proses pendewasaan dalam berdemokrasi dalam bingkai konstitusi," kata Aswar Hasan.
Olehnya itu, menyikapi proses hak angket di DPR RI yang sedang menjadi issue politik sebaiknya dilakukan dengan pemahaman mendalam terhadap prosesnya serta dengan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Putra Sulsel Usulkan Pansus Pemilu 2024 DPD RI Telusuri Dugaan Kecurangan
Sidang paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan Panitia Khusus Pemilu 2024 dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilpres 2024.
Usulan pembentukan itu awalnya datang dari anggota DPD RI asal Sulsel Tamsil Linrung.
Ia mengusulkan perlu adanya pembentukan Pansus Pemilu 2024 sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Saya menanggapi penyampaian ketua terkait penugasan kepada komite I untuk menindaklanjuti masalah kecurangan pemilu, hal ini memang penting untuk disuarakan DPD RI, kita perlu mendorong pembentukan Pansus Pemilu untuk mengawal dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu," kata Tamsil Linrung dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua Komite I, Sylviana Murni menyambung pernyataan Tamsil Linrung.
Menurutnya, perlu adanya pembentukan Pansus Pemilu 2024.
“Hasil rapat pimpinan Komite I dan telah disampaikan kepada anggota pada rapat Panmus bahwa kita telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menindaklanjuti hasil laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di daerah," kata mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 itu.
Setelah mendengarkan masukan-masukan dari anggota yang hadir, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti kemudian memutuskan membentuk Panitia Khusus Pemilu.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui," kata LaNyalla di hadapan peserta rapat paripurna.
"Setuju," sahur anggota DPD RI peserta rapat paripurna.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," kata LaNyalla.
Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung pada hari Selasa (5/3) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Sidang dimulai dengan pembacaan hasil laporan reses oleh Ketua DPD RI.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD RI di setiap Provinsi menjelang Pemilihan Umum 2024.
DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak terkait melalui Komite I.
Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2024 yang dibacakan oleh ketua DPD RI, ditemukan bahwa terdapat banyak indikasi kecurangan yang disampaikan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Febrianto-Syam-dan-sidang-paripurna-DPD-RI-21311.jpg)