Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pengamat UIN Sebut Pansus Kecurangan Pemilu DPD Dapat Jawab Kecurigaan Publik

Pengamat politik UIN Alauddin Makassar Febrianto Syam mengapresiasi langkah DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase Pengamat politik UIN Alauddin Makassar Febrianto Syam dan sidang paripurna DPD RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengamat politik UIN Alauddin Makassar Febrianto Syam mengapresiasi langkah DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, kehadiran Pansus itu dapat menjawab kecurigaan publik soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dengan pansus tersebut, kata Febri, bisa mengungkap benarkan ada kecurangan di balik penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kita melihat pansus yang dibuat oleh DPD RI merupakan salah satu bentuk aspirasi publik melalui lembaga perwakilan. Ini penting untuk menjawab kecurigaan publik, apa benar ada kecurangan Pemilu 2024," kata Febrianto kepada wartawan Kamis (7/3/2023).

Febrianto menilai, DPD merupakan representasi masing-masing daerah yang kemudian dibawa dalam sidang dan menjadi keputusan kelompok perwakilan daerah.

Menurutnya, DPD RI ikut menjalankan tugasnya setelah DPR RI mewacanakan penggunaan hak angket.

"Jadi terkait langkah tersebut, DPD sudah menjalankan fungsi mereka selaku perwakilan daerah," kata Febrianto.

Senada Akademisi Unhas Aswar Hasan mengapresiasi langkah DPD RI membentuk panitia khusus kecurangan pemilu 2024

Pansus itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Selasa (5/3/2023).

Pembentukan pansus kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan anggota DPD RI Tamsil Linrung.

Akademisi Unhas, Aswar Hasan menilai, DPD dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dibanding dengan partai di Parlemen memang relatif lebih independen jika dibanding dengan partai.

Aswar menilai partai di parlemen senantiasa diadang oleh kepentingan bagi-bagi kursi di kabinet untuk membungkam suara partai.

"Mereka yang di partai rentan untuk dinegosiasi untuk koalisi yang akhirnya meninggalkan kepentingan rakyat demi kepentingan kekuasaan partai olehnya itu rakyat harus tetap mengawal hak angket dan mengontrol komitmen partai," kata Aswar Hasan.

Aswar Hasan menilai, proses hak angket hendaknya dilalui sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional tanpa politisasi demi kepentingan kekuasaan baik oleh kelompok "pemenang" maupun oleh kelompok yg dianggap "kalah".

"Hak angket merupakan proses pendewasaan dalam berdemokrasi dalam bingkai konstitusi," kata Aswar Hasan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved