Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Penyidik Polres Sidrap Dilapor ke Propam Polda, Diduga Palsukan BAP Saksi Kasus Pembunuhan

Oknum penyidik Polres Sidrap dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Keluarga tersangka kasus pembunuhan di Sidrap TK dan AB saat didampingi kuasa hukumnya Syamsul S Lapatta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum penyidik Polres Sidrap dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan BA di KabupateN Sidrap.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum keluarga tersangka, TK dan AB, Syamsul S Lapatta kepada wartawan, Rabu (6/2/2024) sore.

Syamsul menjelaskan, peristiwa yang menewaskan BA terjadi saat acara HUT komunitas Asepta di Jl Laebe, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada akhir Oktober 2023.

Di situ terjadi keributan hingga menewaskan salah satu pemuda dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Polisi pun turun melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang yakni masing-masing berinisial HY (30), RZ (24), TK (33), dan AB (34). 

Baca juga: Perselingkuhan Terungkap, Istri Polisi dan Selingkuhannya Diamankan Penyidik Polres Jeneponto

Dalam proses berjalannya kasus tersebut, pihak keluarga dari dua tersangka TK dan AB menduga adanya upaya kriminalisasi atau upaya paksa menaikkan status tersangka dalam peristiwa itu. 

Pasalnya, dalam proses penyelidikan kasus itu, disebut Syamsul, tidak ada bukti sedikit pun yang menunjukkan mereka (TK dan AB) melakukan penganiayaan. 

"Ada oknum di Polres Sidrap yang kami yakini dan duga kuat terjadi kriminalisasi klien kami dengan beberapa tindakan yang menurut kami tidak profesional," ujar Syamsul kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) sore.

Syamsul mengaku selama mendampingi kasus tersebut, dirinya belum pernah diperlihatkan oleh penyidik Polres Sidrap bukti hasil visum luka yang diduga dilakukan TK dan AB. 

Ia juga bahkan menyebut penyidik membuat keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dari seorang saksi bernama Awaluddin. 

"Fakta otentik yang kami duga dipalsukan, berupa BAP terhadap saksi palsu yang menghasilkan BAP fiktif. Ternyata BAP ini dimasukkan dalam materi praperadilan dan mereka menang," ungkap Syamsul.

"Ini menjadi sesuatu yang tidak baik bagi pihak kepolisian, kami sangat mengecam adanya tindakan yang tidak profesional tersebut. BAP yang dipalsukan dari saksi yang mengetahui adanya luka pada tubuh korban yang katanya dapat memperkuat bukti dari hasil penyidikan yang bergulir," sambungnya. 

Baca juga: Sepanjang 2023 Ada 6 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, 100 Berurusan dengan Propam

Salah satu bukti memperkuat TK dan AB tidak terbukti melakukan penganiayaan lantaran berkas perkara keduanya belum pernah tembus ke kejaksaan atau P21.

Atas kasus ini pihak keluarga TK dan AB sudah membuat laporan ke Bid Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajanan Satreskrim Polres Sidrap

"Kami sudah melaporkan oknum tersebut di Polda pada 13 Februari 2024 tentang pemalsuan dokumen. Kami juga sudah mengadu ke Propam tentang kode etik yang kami duga kuat dilanggar oknum ini," jelasnya.

Sementara ayah TK dan AB yakni Sarifuddin meminta keadilan dan status hukum pada kedua putranya. Dia menyebutkan, kondisi kedua putranya saat ini sangat memprihatinkan. 

"Saya sebagai orangtua, meminta kepada Kepolisian bagaimana statusnya anak saya supaya jelas. Bagaimana kasihan anak saya punya anak tiga. Kerugiannya berapa, anaknya sekolah, istrinya sakit," ucapnya.

Dia menyebutkan jika dalam proses penyelidikan itu tidak bisa dibuktikan bahwa kedua putranya melakukan tindakan pidana, maka harusnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan oleh polisi. 

"Saya sampai di Makassar, keadilan saya perlukan. SP3nya anakku kapan itu diterbitkan. Tidak ada barang bukti, hasil visum hanya satu, tidak ada hasil visum parangnya, apakah ada darahnya korban atau tidak, tidak ada kejelasannya," bebernya.

Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Irwan Syah mengaku kasus tersebut tengah ditangani di Polda Sulsel.

"Prosesnya ditangani di Polda (Sulsel) ya," singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengaku akan mengecek laporan tersebut. "Saya cek dulu ya," sebutnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved