Syahrul YL Tersangka
Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadi penyebab penundaan eksepsi atau keberatannyan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pembacaan eksepsi atau keberatannyan Syahrul Yasin Limpo atas dakwaan jaksa KPK seharusnya dilakukan hari ini, Rabu (6/3/2024) batal.
Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.
Dalam persidangan kali ini, Hakim Anggota I, Fahzal Hendri mengambil alih palu sidang.
Fahzal pun mengumumkan penundaan pembacaan eksepsi.
"Karena ini Ketua Majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, pak. Sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," ujar Fahzal Hendri.
Persidangan perkara Limpo pun ditunda hingga pekan depan, Rabu (13/3/2024).
Di persidangan pekan depan itu, Limpo dan tim penasihat hukumnya bakal membacakan eksepsi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Jadi kami bersepakat untuk menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," ujar Fahzal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pernah Tangani Kasus Johnny Plate Hingga Lukas Enembe
Perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.
Direncanakan, sidang perdana pembacaan dakwaan akan bergulir pada Rabu, 28 Februari 2024.
SYL dkk bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo memerinci susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara SYL.
Dua hakim di antaranya, pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ujar Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate.
Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Selain perkara Johnny Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Eks Gubernur Papya itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (*)
Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk |
![]() |
---|
Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas |
![]() |
---|
Fakta Baru Aliran Dana Uang Korupsi SYL Terungkap Lagi, Dipakai Sunat Cucu hingga Beli Kacamata |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan? |
![]() |
---|
SYL Disebut Gunakan Uang Korupsi saat Kurban, Simak Hukum Pakai Uang Haram Berkurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.