Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal membacakan eksepsi atau keberatannyan atas dakwaan jaksa KPK hari ini, Rabu (6/3/2024). 

Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Selain perkara Johnny Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Eks Gubernur Papya itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved