Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal membacakan eksepsi atau keberatannyan atas dakwaan jaksa KPK hari ini, Rabu (6/3/2024). 

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pernah Tangani Kasus Johnny Plate Hingga Lukas Enembe

Perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.

Direncanakan, sidang perdana pembacaan dakwaan akan bergulir pada Rabu, 28 Februari 2024.

SYL dkk bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo memerinci susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara SYL.

Dua hakim di antaranya, pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ujar Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate.

Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved