Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ciduk Sopir Truk Asal Polewali Mandar di SPBU Barru

HR adalah warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dia ditangkap di SPBU Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau, Barru

Penulis: Darullah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
zoom-inlihat foto Polisi Ciduk Sopir Truk Asal Polewali Mandar di SPBU Barru
Tribun-timur.com/darullah
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Ichsan

Ada yang menarik dalam operasi Pallawa tahun 2024 ini, selain operasi keselamatan juga dilaksanakan tes urin kepada pengendara dan pemeriksaan kesehatan dari Si Dokkes Polres Palopo.

"Pada operasi nanti Satlantas dapat bekerja sama dengan Satres Narkoba dan Si Dokkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan tes urin pada pengendara," katanya. 

Sebelum kegiatan itu dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan latihan pra operasi kepada semua personil yang terlibat.

Kegiatan latihan ini dibuka oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin serja jajaran Polres Palopo. 

"Kita berharap agar target sasaran bisa ditingkatkan dari tahun sebelumnya, terkhusus pada balap liar, penertiban knalpot brong, kendaraan tanpa plat, hingga ompreng," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (1/3/2024).

Kapolres Palopo berpesan kepada semua personil agar tetap menampilkan sisi humanis untuk memberi rasa nyaman kepada warga saat menjalankan operasi.

AKP Andri Gustami

Kasus lain, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Vonis hukuman mati dijatuhkan AKP Andri Gustami setelah terbukti terlibat jaringan narkoba international gerbong Fredy Pratama.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan, Kamis (29/2/2024).

AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Andri Gustami dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andri dianggap sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved