Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Niat Puasa Qadha Ramadhan, Termasuk Solusi Jika Lupa Jumlah Utang Puasa

Puasa qadha merupakan puasa yang dilaksanakan seseorang untuk mengganti puasa yang ia tinggalkan pada bulan Ramadan.

Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi puasa - Simak bacaan niat qadha puasa ramadhan, lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan 

Lebih lanjut Dr Widodo menyatakan sebaiknya kita memiliki catatan utang puasa Ramadan.

Hal itu untuk mencegah lupa atau ragu-ragu dalam mengingat utang puasa Ramadan.

Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban

Mengingat saat ini umat Islam telah melewati malam Nisfu Syaban, pada 24 Februari 2024 lalu. Lantas, masih bolehkah menjalankan puasa qadha?

Melansir laman Youtube Dakwah Islam, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab persoalan tersebut.

Dijelaskan, pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba. Ada juga yang membolehkannya.

Baca juga: Sembilan Golongan Tak Diperbolehkan Puasa Selama Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum Puasa Qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat Puasa Qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved