Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Kronologi Lengkap Lonjakan Suara PSI, Perolehan Baru Tertahan di Hari Kelima

Perolehan suara PSI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 naik drastis dalam beberapa hari terakhir.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (batik merah), Sekjen PSI Raja Juli Antoni (peci hitam), berserta jajaran partai lainnya di Kantor DPP PDI, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Fadli menyampaikan, kenaikan dan penurunan perolehan suara dalam pemilu secara tiba-tiba mungkin saja terjadi di tengah rekapitulasi berjenjang.

Menurutnya, hal tersebut mungkin dapat disebabkan koreksi dan kontrol dari kesalahan penghitungan suara yang tengah berlangsung.

Indikasi adanya kecurangan atau ketidaksesuaian penghitungan pun perlu dikawal oleh saksi beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau soal ada indikasi apakah ada kecurangan atau tidak saya kira itu yang harusnya dikawal oleh saksi-saksi peserta pemilu yang lain terutama yang paling penting dikawal oleh Bawaslu," paparnya.

Dia mengatakan, hasil paling murni dari proses penghitungan suara sebenarnya tercantum dalam dokumen C.Hasil dari masing-masing TPS pada 14 Februari 2024.

Dokumen atau formulir itulah yang seharusnya dapat dijadikan dasar untuk mengontrol proses rekapitulasi hitung suara secara berjenjang.

Dokumen yang sama juga dapat menjadi bahan untuk mencocokkan perolehan suara yang tertulis dalam Sirekap dengan perolehan sesungguhnya.

Fadli mengungkapkan, indikasi ketidaksesuaian perolehan suara tidak hanya terjadi pada Pemilu 2024.

Namun, jika memang kembali terjadi di pesta demokrasi tahun ini, dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan.

"Kalau memang ada indikasi penambahan, pengurangan, atau peralihan suara yang sudah diberikan oleh pemilih secara tidak sah itu harus dihentikan, tidak boleh dilakukan," kata dia.

Dugaan ketidaksesuaian perolehan suara, termasuk penggelembungan suara dalam pemilu pun tidak perlu sampai menunggu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fadli, Bawaslu dan saksi dari setiap peserta pemilu dapat langsung mengoreksi perolehan suara dengan berbekal formulir C1 dari TPS.

"Selama itu (proses rekap berjenjang) pula, sebelum ditetapkan secara nasional oleh KPU, Bawaslu berwenang untuk itu," tuturnya.

KPU bantah ada penggelembungan suara PSI

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik membantah adanya penggelembungan suara untuk PSI dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved