Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Rudapaksa di Atas Mobil Pejabat di Gowa

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, UC (24), MR (24) dan MQ (21). Dua di antara tiga pelaku ini merupakan anak pejabat

TRIBUN-TIMUR.COM
Satu pelaku kembali ditangkap diduga terlibat rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini total pelaku 4 orang, Senin (4/3/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM -  Satu pelaku kembali ditangkap diduga terlibat rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus rudapaksa ini terjadi di dalam mobil dinas di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05 00 Wita.

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan penangkapan tersebut

Satu pelaku ditangkap berinisial AR.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pelaku yakni, UC (24), MR (24) dan MQ (21). Dua di antara tiga pelaku ini merupakan anak pejabat bertugas di Pemkab Gowa.

"Bertambah satu inisial AR. Sehingga total empat pelaku dan ini sudah diamankan," katanya di Mapolres Gowa, Senin (4/3/2024)

Ipda Udin menerangkan AR berperan menghubungi korban.

Pelaku utama UC (24) meminta AR menghubungi korban untuk bertemu.

"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh AR bersama UC. 

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke  Gowa

Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. 

Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan.

Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.

Lalu mereka ke TKP Setelah sampai di  di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved